TIM INDEPENDEN : Ketua Pokja ULP Untad Tutang Muhtar (kiri) saat menjelaskan tahapan lelang kepada tim Advisor gabungan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik milik Universitas Tadulako, kemarin.MURTALIB
PALU – Proses lelang pembangunan sarana umum milik Universitas
Tadulako (Untad) tidak bisa dilakukan secara kompromi alias
kongkalikong. Pasalnya, selain dilakukan secara terbuka melalui Layanan
Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), tahapan tender tersebut juga
dipantau langsung tim Advisor gabungan (Kepolisian, BPKP, LSM dan media)
yang diberikan mandat oleh Rektor Untad Prof DR Ir Muhamad Basir Cyio
SE MSi.
Salah satu tahapan yang turut menjadi perhatian tim Advisor gabungan
kemarin (3/10), ketika pihak panitia lelang atau Pokja ULP melaksanakan
tahapan Aanwijzing (penjelasan Lelang) terhadap rekanan atau perusahaan
yang memasukan dokumen tender. Para rekanan diberikan kesempatan waktu
kurang lebih dua jam untuk mempertanyakan berbagai persoalan berkaitan
proses lelang. Semua pertanyaan dari peserta tender yang sudah memasukan
dokumen bisa dipantau langsung tim Advisor gabungan melalui kantor
pusat LPSE Untad yang bermarkas di bagian selatan gedung Rektorat
tersebut.
Ketua Pokja Untad, Tutang Muhtar ST MSi dihadapan tim Advisor yang
hadir seperti, Yus Muharam Ak (Kepala Perwakilan BPKP Sulteng didampingi
Agus Widodo dan perwira utusan dari Tipikor Polda menjelaskan, ada 18
paket pembangunan sarana umum di lingkup Untad dengan pagu puluhan
miliaran. Adapun jumlah perusahaan atau rekanan yang mendaftar melalui
LPSE Untad juga sebanyak 18 perusahaan. Dari jumlah tersebut setelah
dilakukan verifikasi dokumen sisa delapan perusahaan dan diberikan
kesempatan Aanwijzing selama kurang lebih dua jam. Setelah waktunya
cukup, giliran panitia lelang yang memberikan penjelasan (jawaban)
terhadap semua pertanyaan dan akan dijawab juga melalui LPSE selama
kurang lebih satu jam. ‘’Setiap perusahaan yang ikut tender melalui LPSE
akan mendapatkan kode akses. Sehingga, setiap tahapan lelang akan
diketahui siapa yang gugur dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya
hingga pemenangnya,’’ tegas Tutang dan diamini Ketua ULP Untad, Mohammad
Kamal SE.
Apa yang sudah dilaksanakan Pokja ULP Untad yang menggunakan LPSE
direspon positif dari Perwakilan BPKP Sulteng, Yus Muharam Ak.
Menurutnya, semangat transparansi sebagaimana yang diisyaratkan Perpres
Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sudah dilaksanakan di sini (Untad,red). ‘’Sangat baik dan bisa dipantau
langsung tim gabungan yang ada di sini,’’ tegas Yus Muharam yang
mengaku baru berdinas di Sulteng itu.
Sementara Ketua ULP Untad, Muhammad Kamal SE menambahkan, setelah
dilakukan Aanwijzing, tahapan selanjutnya akan melakukan klarifikasi
dokumen ke perusahaan yang bersangkutan. Ini penting kata Kamal, untuk
mengetahui secara dekat kredibilitas perusahaan yang memenuhi syarat
sebelum dinyatakan sebagai pemenang. ‘’Jangan sampai ada perusahaan
sebagai pemenangnya tapi setelah diklarifikasi tidak memiliki kantor.
Kan aneh,’’ ungkap Kamal. (lib)
sumber: Radar Sulteng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar