Akuntansi perpajakan merupakan seni dalam mencatat, menggolongkan, mengikhtisarkan serta menafsirkan transaksi-transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan untuk menentukan jumlah penghasilan kena pajak yang diperoleh atau diterima dalam suatu tahun pajak yang dipakaisebagai dasar penetapan beban dan atau pajak penghasilan yang terutang oleh oleh perusahaan sebagai wajib pajak.
Secara sederhana, akuntansi perpajakan didefinisikan sebagai bidang akuntansi yang mengkalkulasi, menangani, mencatat, bahkan menganalisa dan membuat strategi perpajakan sehubungan dengan kejadian-kejadian ekonomi(transaksi) perusahaan.
Secara sederhana, akuntansi perpajakan didefinisikan sebagai bidang akuntansi yang mengkalkulasi, menangani, mencatat, bahkan menganalisa dan membuat strategi perpajakan sehubungan dengan kejadian-kejadian ekonomi(transaksi) perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar